Perceraian Menambah MASALAH dalam MAKALAH



Oleh : Sema Karunia

Perceraian adalah putusnya suatu perkawinan yang sah di depan hakim pengadilan berdasarkan syarat – syarat yang ditentukan undang-undang. Perceraian sendiri didalam islam dapat dilakukan oleh pihak laki-laki ataupun pihak wanita. Tapi, sangat dianjurkan didalam agama islam untuk tidak melakukan hal tersebut. Mengapa? Karena dengan perceraian tidak hanya satu pihak saja yang dirugikan namun akan bias ke anak jika memiliki anak. Jika tidak, juga akan bias ke pelaku yang melakukan perceraian.

Allah SWT berfirman dalam surat Ar Rum ayat 21 yang artinya, “Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Namun, tidak semuanya pasangan yang menikah dapat hidup berjalan dengan lancar sesuai dengan yang mereka inginkan sebagai ‘Keluarga Ideal’. Sehingga, sering kita temui juga seorang istri menggugat cerai suaminya, lalu bagaimana menurut hukum islam ?

Bagaimana hukum islam istri menggugat cerai seorang suami ?
Didalam agama islam, gugatan cerai memiliki dua istilah yakni fasakh dan khulu. Fasakh adalah lepasnya suatu ikatan pernikahan antara suami dan istri dimana istri tidak mengembalikan maharnya kepada suaminya. Sedangkan, khulu adalah gugatan cerai istri dimana ia mengembalikan sejumlah harta atau maharnya kepada sang suami.

"Dari Ibnu’Abbas, bahwasanya istri Tsabit bib Qais mendatangi Nabi Muhammad SAW dan berkata: “Wahai Rasulullah, Aku tidak mencela Tsabit bin Qais pada akhlak dan agamanya, namun aku takut berbuat kufur dalam Islam,” maka Nabi Muhammad SAW bersabda: “Apakah engkau mau mengembalikan kepadanya kebunnya?” ia menjawab, “Ya, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam,” lalu beliau Nabi Muhammad SAW bersabda: “Ambillah kebunnya, dan ceraikanlah ia”. [HR al-Bukhari]

Namun, apabila wanita melakukan gugat cerai tanpa suatu alasan maka haramlah baginya bau surga sebagaimana dalam hadits Rasulullah SAW, “Siapa saja wanita yang meminta (menuntut) cerai kepada suaminya tanpa alasan yang dibenarkan maka diharamkan bau surga atas wanita tersebut.” (HR.Abu Dawud, Al-Tirmidzi, dan Ibnu Majah. Dishahihkan Syaikh Al-Albani dalam Shahih Abi Dawud)

Apa alasan seseorang melakukan gugat cerai ?
Banyak sekali faktor yang menyebabkan seseorang melakukan gugat cerai. Salah satu faktor terbesar di Indonesia adalah KDRT atau ekonomi yang memburuk. Ada juga karena faktor perselingkuhan yang dilakukan baik oleh suami maupun istri. Sehingga, mereka memilih melakukan gugat cerai.

Seperti kasus, NN (49th) melakukan gugat cerai pada tahun 2010 tepat usia perkawinan 18th dengan alasan cemburu yang berlebihan serta faktor ekonomi. Ia mengira bahwa sang suami telah melakukan perselingkuhan namun, pada kenyataan sang suami tidak melakukan hal tersebut. Selama 3tahun NN hanya melakukan pisah rumah dan pada tahun 2013 ia mengajukan gugatan ke pengadilan agama.

Apakah faktor lingkungan sosial bisa menjadi salah satu penyebabnya ?
Ya, tentu saja faktor lingkungan bisa saja menjadi penyebabnya. Jika kita terkena stimulus negatif dan perbentengan diri kita lemah makan stimulus-stimulus negatif tersebut diterima dengan tangan terbuka. Sehingga, menyebabkan pandangan curiga dalam hubungan keluarga yang sebenarnya baik-baik saja.

Untuk lingkungan pekerjaan NN kebetulan banyak teman-temannya yang menjadi janda karena berbagai faktor. Tapi, faktor terbanyak adalah karena sang suami selingkuh dengan wanita lain. Sehingga, tanpa sadar NN terpengaruh oleh lingkungan pertemanan dalam pekerjaannya.

Apakah mediasi itu penting ?
Mediasi sangat penting dilakukan karena dengan adanya ruang tersebut maka dimungkinkan akan ada jalan tengah dalam suatu masalah. Selain itu, mediasi juga dapat digunakan sebagai sarana untuk saling mengeluarkan pendapat dari masing-masing pihak. Sehingga, mereka dapat mengkoreksi diri masing-masing atau kekeh dengan pendapat masing-masing. Yang pada intinya mediasi sangat memiliki peran besar untuk menciptakan peluang terikatnya simpul yang telah putus.

NN sempat melakukan mediasi. Pada tahun 2012 mediasi secara kekeluargaan berhasil namun, hanya bertahan 3bulan mengapa? Karena NN masih merasa curiga yang berlebihan dan tingkat emosi NN yang masih labil. Sehingga mereka pisah rumah lagi. Lalu pada saat NN sudah melayangkan gugatan ke pengadilan, mediasi tidak dapat dilakukan. Dari pihak keluarga NN 2kali menuju rumah sang suami untuk membujuk anak-anaknya namun, mereka tidak mau. Sehingga, gugatan cerai resmi pada tahun 2013 dan mereka resmi bercerai baik secara agama dan negara.

Bagaimana kondisi kehidupan seseorang yang dinyatakan sebagai single parent?
Tentu saja, kehidupan itu akan berubah 180 derajat. Kehidupan yang biasanya dipenuhi oleh kesesakan menjadi sebuah ruang hampa. Yang selalu ramai dengan komunikasi tiba-tiba menjadi sunyi. Tekanan psikis merupakan hal yang paling utama diserang. Karena mereka tidak terbiasa dengan namanya sendiri ataupun hidup tanpa berpegang lawan jenis.

Kehidupan NN selama hidup sendiri menurut penuturan tetangga dan keluarga menjadi tidak terurus. Maksudnya, ia lebih sering pulang malam karena lebih memilih lembur kerja. Setelah pulang kerja biasanya juga langsung bersih-bersih rumah lalu pergi kerumah keluarganya untuk membantu sang keluarga yang bekerja sebagai pedagang di pasar. Kondisi fisiknya juga tidak terlihat segar serta megalami penurunan berat badan. Sedangkan menurut NN, ia mengalami kesepian karena rumah terasa sepi dan merasakan ketakutan bagaimana masa tuanya nanti.

Apakah ada keinginan menikah lagi ?
Keinginan menikah? Tentu saja ada tapi mereka akan lebih selektif dalam memilih. Karena pernikahan kedua tidak akan sama dengan pernikahan pertama. Akan ada sebuah pembanding yang jika terus menerus diungkit. Maka, akan terjadi hal sama yaitu perpisahan.

Ya, ia menikah lagi. Namun hanya bertahan selama 6bulan, mengapa? NN berkata karena suami keduanya tidak dapat mencintai anak-anak NN. Dan suami keduanya, sering berkata buruk mengenai anak-anaknya sehingga ia memutuskan untuk bercerai lagi.

Bagaimana kondisi psikologis anak-anak broken home ?
Mereka diam tapi jiwa mereka kacau.

Untuk anak kedua NN yang pada saat itu berusia 11th dan ia melihat detik-detik sebelum puncak sang ibu meminta cerai kepada ayahnya, ia hanya bisa menangis di kamar dan menutup kedua telinganya dengan bantal karena melihat pertengkaran yang tak pernah ia lihat.  Anak kedua NN ini mengalami penurunan berat badan yang drastis. Menurut penuturannya, sebenarnya dia mengalami kesedihan yang mendalam namun ia sembunyikan. Ia menjadi pemurung dan penyendiri, selalu menghindari pertanyaan mengenai keluarga ataupun mengenai soal kasih sayang. Sehingga, ia mengalami ketakutan mengenai sebuah hubungan atau ikatan. 2th pertama saat perpisahan itu, ia sempat berfikir ingin bunuh diri namun tidak terjadi. Ia juga tidak bisa membedakan pergaulan yang baik dan buruk hingga sempat terjerumus ke obat-obatan terlarang. Namun, beruntungnya ia tidak pernah memakainya sama sekali. 

Namun, tahun berikutnya ia menjadi lebih baik dan dapat menerima kondisi keluarganya. Prestasinya pun juga meningkat dan mulai dapat bergaul dengan teman-teman yang lebih baik. Meskipun ketakutan terhadap suatu hubungan tetap ada.


Jadi, perceraian bukannlah sebagai jalan keluar dalam suatu masalah. Karena perceraian hanya menambah MASALAH dalam MAKALAH, mengapa ? karena yang dirugikan bukan hanya dari sipelaku tapi, juga akan berimbas pada kehidupan yang lain bahkan kehidupan kedepannya. Tapi, perceraian juga merupakan jalan keluar terbaik. Jika, terjadi KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA baik dari pihak laki-laki maupun perempuan. Mengapa? Karena kekerasan akan menyebabkan kematian.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pentingnya Pramuka Di Era Modern

FUNGSI, PERAN, DAN MENGIDENTIFIKASI PERAN KEPEMIMPINAN DARI BERBAGAI DIMENSI

REVIEW FILM “DANCING IN THE RAIN”